kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pemerintah fokus empat hal di revisi UU KPK


Kamis, 15 Oktober 2015 / 14:04 WIB
Pemerintah fokus empat hal di revisi UU KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan mengaku saat ini pemerintah bersama Mahkamah Agung sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Luhut, revisi ini fokus pada empat hal.

Mereka adalah berlakunya status surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.

"SP 3 kan masalah hak asasi manusia masak kalau orangnga sudah mati kasusnya tidak distop," katanya, Kamis (16/10).

Lalu, terkait pengawasan merupakan bagian dari peningkatan kinerja KPK.

Menurut Luhut, kerja KPK juga perlu diawasi.

Rencananya, pengawas tersebut bakal diisi oleh orang-orang senior.

Oleh karena itu, Luhut menegaskan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan status KPK sebagai pemberantas tindak korupsi.

Luhut menambahkan, pembahasan revisi UU KPK ini bakal ditunda sampai tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×