Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan mengaku saat ini pemerintah bersama Mahkamah Agung sedang menggodok revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luhut, revisi ini fokus pada empat hal.
Mereka adalah berlakunya status surat penghentian penyidikan perkara (SP3), pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.
"SP 3 kan masalah hak asasi manusia masak kalau orangnga sudah mati kasusnya tidak distop," katanya, Kamis (16/10).
Lalu, terkait pengawasan merupakan bagian dari peningkatan kinerja KPK.
Menurut Luhut, kerja KPK juga perlu diawasi.
Rencananya, pengawas tersebut bakal diisi oleh orang-orang senior.
Oleh karena itu, Luhut menegaskan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan status KPK sebagai pemberantas tindak korupsi.
Luhut menambahkan, pembahasan revisi UU KPK ini bakal ditunda sampai tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News