kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

KPK minta dilibatkan direvisi UU KPK


Kamis, 15 Oktober 2015 / 13:42 WIB
KPK minta dilibatkan direvisi UU KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Taufiqurrahman Ruki Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah memberikan peluang lembaga antirasuah untuk menyampaikan keinginannya terkait revisi undang-undang KPK.

"Kami memang bukan bagian untuk ikut dalam menyusun undang-undang tapi ya etikanya KPK ditanyai," jelas Ruki, panggilan akrabnya, Kamis (16/10).

Ruki menambahkan bila KPK bakal memberikan pandangannya kepada pemerintah untuk perbaikan dalam tubuh lembaga antirasuah melalui undang-undang tersebut.

Asal tahu saja, rencananya revisi undang-undang KPK ini bakal dibahas oleh DPR tahun depan.

Dan saat ini, pemerintah bersama dengan Mahkamah Konstitusi sedang menggodok empat point dalam undang-undang KPK yaitu terkait status SP3, pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×