Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Taufiqurrahman Ruki Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah memberikan peluang lembaga antirasuah untuk menyampaikan keinginannya terkait revisi undang-undang KPK.
"Kami memang bukan bagian untuk ikut dalam menyusun undang-undang tapi ya etikanya KPK ditanyai," jelas Ruki, panggilan akrabnya, Kamis (16/10).
Ruki menambahkan bila KPK bakal memberikan pandangannya kepada pemerintah untuk perbaikan dalam tubuh lembaga antirasuah melalui undang-undang tersebut.
Asal tahu saja, rencananya revisi undang-undang KPK ini bakal dibahas oleh DPR tahun depan.
Dan saat ini, pemerintah bersama dengan Mahkamah Konstitusi sedang menggodok empat point dalam undang-undang KPK yaitu terkait status SP3, pengawasan, penyadapan, dan penyidik independen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News