kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.576   -50,00   -0,30%
  • IDX 8.183   42,74   0,53%
  • KOMPAS100 1.118   1,98   0,18%
  • LQ45 786   3,16   0,40%
  • ISSI 289   1,77   0,62%
  • IDX30 412   1,63   0,40%
  • IDXHIDIV20 464   0,48   0,10%
  • IDX80 123   0,19   0,15%
  • IDXV30 133   -0,29   -0,22%
  • IDXQ30 129   0,44   0,34%

Pemerintah-DPR sepakat revisi UU KPK ditunda


Selasa, 13 Oktober 2015 / 19:04 WIB
Pemerintah-DPR sepakat revisi UU KPK ditunda


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore tadi bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10).

Adapun pertemuan itu untuk membahas tentang rencana pembahasan revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Usai pertemuan pemerintah maupun DPR memutuskan untuk menunda pembahasan, hingga masa sidang berikutnya.

Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan beralasan, pemerintah ingin fokus menyelesaikan masalah ekonomi. Termasuk di antaranya pembahasan RUU Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Pemerintah merasa perlu melihat ekonomi berjalan dengan baik," ujar Luhut, Selasa (13/10) di Istana Merdeka, Jakarta.

Terutama, lanjut Luhut, pemerintah sedang fokus menyiapkan paket kebijakan ekonomi. Luhut mengklaim, keputusan tersebut disambut baik oleh DPR.

Ketua DPR Setya Novanto bilang, pemerintah dan DPR harus segera menyelesaikan RUU APBN 2016 tanggal 28 Oktober nanti. Sementara itu, dua hari kemudian, parlemen akan memasuki masa reses kurang lebih satu bulan.

Meskipun RUU KPK diusulkan atas inisiatif DPR, pembahasannya harus dengan persetujuan pemerintah. Dengan demikian, Setya berjanji akan melanjutkan pembahasan setelah masa reses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×