Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) datang ke Istana, untuk menyampaikan secara langsung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Polhikam) Luhut Panjaitan.
Mennurut Luhut, Presiden Jokowi telah mendengarkan substansi apa saja yang ada dalam RUU KPK. Termasuk empat hal yang menjadi perdebatan di ruang publik.
Pertama, mengenai pembatasan keberadaan KPK yang tidak boleh lebih dari 12 tahun.
Kedua, ketika melakukan penyadapan, KPK diusulkan harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Ketiga, KPK diusulkan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (Sp3) atas tersangka yang sudah ditetapkan.
Keempat, KPK hanya boleh menangani perkara korupsi diatas Rp 50 miliar.
Luhut bilang, semua hal tadi sudah diketahui Jokowi. "Tapi Presiden belum menanggapi apapun," katanya, Selasa (13/10) di Istana Negara, Jakarta.
Luhut sendiri menilai terkait SP3 bisa saja diberlakukan, namun dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya tersangka yang telah ditetapkan meninggal, atau mengalami sakit parah.
Pemerintah sendiri memutuskan untuk menghentikan pembahasan dengan DPR sampai nasa sidang berikutnya. DPR sendiri akan kembali menemui masa reses pada tanggal 30 Oktober nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News