Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengalihkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kepada Bank Indonesia dinilai tak tepat. Alih-alih membubarkan OJK, peningkatan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih dibutuhkan.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan OJK justru dihadirkan atas dasar kesadaran pemerintah perlunya perbedaan supervisi aspek makroprudensial dan mikroprudensial.
Baca Juga: Sejumlah ekonom menilai wacana pembubaran OJK belum tepat, ini argumennya
“Jika sekarang ada wacana pengembalian pengawasan dari OJK ke BI, apa urgensinya? Apalagi wacananya dari pemerintah, dan regulator sendiri, ini tidak diperlukan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (5/7).
Apalagi di masa pandemi seperti ini, Aviliani menilai daripada membubarkan OJK, meningkatkan peran KSSK kini lebih dibutuhkan, khususnya terkait penanganan perbankan.
Ia mencontohkan bagaimana OJK juga bergerak cepat mengatasi masalah likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Meski terjadi secara internal, OJK disebut dapat memberi intervensi yang dibutuhkan kepada para pemegang saham untuk segera menangani masalah perseroan.
Baca Juga: Dorong pertumbuhan UMKM, fintech P2P lending gencar salurkan pinjaman dana
Sebelumnya terjadi tarik ulur antara PT Bosowa Corporation, dan KB Kookmin Bank terkait pengendalian di Bank Bukopin dan rencana penambahan modal. akhir Juni lalu, OJK telah memberikan pernyataan efektif terkait rights issue Bank Bukopin, dan merestui proyeksi Kookmin sebagai pemegang saham pengendali.
“Pasca aksi penambahan modal pun sebenarnya itu belum cukup untuk menambal likuidiitas Bank Bukopin, karena terjadi penarikan dana nasabah. Di sini peran anggota KSSK lain misalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penting, LPS misalnya bisa memberi blanket guarantee,” jelasnya.
Sebagai informasi, via UU 2/2020 LPS memiliki kewenangan untuk memberikan penjaminan dana nasabah perbankan di atas nilai penjaminan batas normal senilai Rp 2 miliar per rekening. Ini yang dimaksud blanket guarantee oleh Aviliani.
Baca Juga: Terdampak corona, Bank Woori belum menerima permintaan fasilitas kredit baru
Dengan sejumlah syarat dan ketentuan tertentu, LPS bisa memberikan penjaminan dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin secara penuh.
“Kalau masalahnya ada di koordinasi, bisa diselesaikan di KSSK, namun bukan dengan membubarkan salah satu lembaganya,” lanjut Aviliani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News