Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
“Pasca aksi penambahan modal pun sebenarnya itu belum cukup untuk menambal likuidiitas Bank Bukopin, karena terjadi penarikan dana nasabah. Di sini peran anggota KSSK lain misalnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penting, LPS misalnya bisa memberi blanket guarantee,” jelasnya.
Sebagai informasi, via UU 2/2020 LPS memiliki kewenangan untuk memberikan penjaminan dana nasabah perbankan di atas nilai penjaminan batas normal senilai Rp 2 miliar per rekening. Ini yang dimaksud blanket guarantee oleh Aviliani.
Baca Juga: Terdampak corona, Bank Woori belum menerima permintaan fasilitas kredit baru
Dengan sejumlah syarat dan ketentuan tertentu, LPS bisa memberikan penjaminan dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin secara penuh.
“Kalau masalahnya ada di koordinasi, bisa diselesaikan di KSSK, namun bukan dengan membubarkan salah satu lembaganya,” lanjut Aviliani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News