Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Tb.Ace Hasan Syadzily mengimbau pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan.
Pasalnya, pengawasan terhadap institusi sekolah merupakan kewajiban Kemendikbud selaku stakeholder pemerintah dalam hal pendidikan.
“Partai Golkar mengimbau Kemendikbud lebih serius dalam mengawasi perijinan sekolah,”ujar Ace Hasan, di Jakarta, Rabu (23/04)
Ace mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak didik Taman Kanak Kanak Jakarta International School (JIS) juga dikarenakan kelalaian dan pembiaran Pemerintah khususnya Kemendikbud atas tidak berijinnya sekolah tersebut.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kemendikbud yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin.
“Ini berarti, Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin," imbuh dia.
Menurutnya, seharusnya Pemerintah lewat Kemendikbud sejak Januari 2014, sudah harus menutup TK JIS karena memang belum mendapatkan ijin.
“Dalam hal ini, Kemendikbud lalai dalam pengawasan pendirian dan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” tegas Ace
Ace menambahkan, karena kelalalaiannya itu maka wajar jika pihak yang dirugikan dalam kasus pelecehan seksual di TK JIS ini menggugat Kemendikbud di pengadilan. Pihak keluarga korban pasti merasa sangat dirugikan atas kinerja Kemendikbud ini.
Padahal, lanjut Ace petugas pengawas pendidikan ini terdapat di tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten, hingga tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memeriksa sekolah di masing-masing daerah.
Bila mereka sudah dihadirkan, tapi masih ada aktivitas sekolah yang dilakukan tanpa izin, dipastikan Kemendikbud harus berbenah mengenai sistem evaluasi pendidikan dari tingkat bawah hingga tingkat paling tinggi.
“Sekali lagi, Kemendikbud harus lebih serius meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi instansi-instansi pendidikan, agar masalah seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News