Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih masih menunggu aturan yang tengah pemerintah.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait tengah menyiapkan aturan mengenai tata kelola dan operasionalisasi program tersebut.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H.O. Siagian mengatakan aturan tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan Kopdeskel Merah Putih, termasuk aspek yang berkaitan dengan pembiayaan.
"Saat ini para pihak terkait program Kopdeskel Merah Putih sedang menyiapkan aturan terkait tata kelola/operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih. Banyak K/L terkait dalam aturan tersebut, dan Kemenkop salah satu di dalamnya," kata Herbert kepada Kontan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp 16 Juta per Bulan
Terkait skema pembiayaan, Herbert mengatakan, ketentuan yang berlaku didalami melalui sejumlah regulasi pemerintah. Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2026, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 serta ketentuan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Koperasi Merah Putih.
"Terkait hal yang ditanyakan, menurut hemat kami mohon didalami Permenkeu 15/2026, Permendes 16/2025 dan ketentuan terkait DAU/DBH untuk koperasi Merah Putih," ujarnya.
Herbert menambahkan, ketentuan mengenai pembiayaan juga akan termuat dalam aturan tata kelola dan operasionalisasi Kopdes Merah Putih yang saat ini masih disusun.
"Di samping peraturan-peraturan tersebut, hal yang ditanyakan juga termuat dalam aturan terkait tata kelola/operasionalisasi Kopdes Merah Putih yang saat ini sedang dalam proses penyusunan," kata dia.
Dengan demikian, Kemenkop belum memberikan rincian mengenai jumlah Kopdes yang telah memperoleh pembiayaan maupun mengonfirmasi skema tenor enam tahun dan bunga 4% yang disebut menjadi bagian dari pembiayaan program.
Dari sisi pengelolaan, Herbert mengatakan Agrinas akan menjalankan pengelolaan Kopdeskel Merah Putih pada dua tahun pertama.
"Sebagaimana sama-sama kita dengar/ketahui, bahwa untuk dua tahun pertama, pengelolaan Kopdeskel Merah Putih dilakukan oleh Agrinas," ujarnya.
Menurut Herbert, Kopdeskel Merah Putih nantinya berfungsi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran barang-barang bersubsidi sekaligus menjadi offtaker produk lokal.
"Adapun Kopdeskel Merah Putih menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal penyaluran barang-barang bersubsidi dan sebagai offtaker produk lokal," kata Herbert.
Baca Juga: Mulai Beroperasi September, Penyaluran Bansos Dipusatkan di Kopdes Merah Putih
Peran tersebut menjadi salah satu bagian dari skema pengembangan Kopdeskel Merah Putih. Namun, terkait perkembangan penyaluran dan pemanfaatan pembiayaan serta kemampuan koperasi menghasilkan arus kas, Kemenkop belum memberikan rincian lebih lanjut.
Kemenkop juga menyebut bahwa aturan tata kelola dan operasionalisasi yang tengah disusun akan menjadi bagian penting dalam memperjelas mekanisme pelaksanaan program ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
