Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menegaskan bahwa penutupan Taman Kanak-Kanak di Jakarta International School secara permanen sudah final. Alasannya, TK tersebut tidak memiliki izin.
"Keputusan ini sudah final dan mengikat. Ini kewenangan pemerintah Indonesia," kata M Nuh kepada Kompas seusai rapat pimpinan dan tim investigasi pimpinan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Lydia Freyani Hawadi, Senin (21/4) sore, di ruang kerjanya.
Oleh karena ditutup, taman kanak-kanak (TK) itu tidak boleh menerima murid baru lagi di tahun ajaran baru 2014/2015 mendatang. Meski demikian, TK itu masih diberi kesempatan melanjutkan proses pembelajaran hanya sampai dengan akhir tahun ajaran 2013/2014.
"Anak yang sekolah di sana masih diberi kesempatan menyelesaikan pendidikannya. Pertimbangannya, tidak bisa memindahkan anak saat penghujung akhir tahun ajaran. Tidak akan ada sekolah yang mau terima anak di penghubung akhir tahun ajaran," ujar Nuh.
Kesepakatan rapat dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Penutupan TK JIS yang sudah ditandatangani Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi. SK Penutupan itu ditandatangani dirjen PAUDNI karena izin untuk JIS tahun 1993 pun dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang ketika itu dipimpin Hasan Walinono atas nama menteri.
Belajar dari pengalaman di TK JIS ini, Nuh menegaskan, semua sekolah asing, tanpa kecuali, harus mau mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
"Setiap negara mempunyai pemerintahan dan aturan, termasuk Indonesia. Ikuti aturan yang berlaku di sini. Jika belum paham juga, silakan konsultasi ke kementerian. Sekolah Indonesia di luar negeri saja bisa ditutup karena tidak penuhi syarat seperti di Mekah," ujarnya. (Luki Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News