kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta pisahkan aturan produk tembakau alternatif


Kamis, 20 Desember 2018 / 21:14 WIB
Pemerintah diminta pisahkan aturan produk tembakau alternatif
ILUSTRASI. Bedah Buku Polemik Rokok Konvensional dan Potensi Produk Tembakau Alternatif


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk tembakau alternatif atau HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)  seperti jenis produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar (heat-not-burn) dan rokok elektrik (vape) telah menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional.

Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional.

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals Sumanto Al Qurtuby mengatakan produk tembakau alternatif di Indonesia tergolong HPTL dan belum diatur secara khusus.

“Produk tembakau alternatif memiliki perbedaan dari rokok konvensional baik dari sisi potensi risiko kesehatan hingga kontribusi bagi negara. Sehingga, penanganan regulasi yang diterapkan pemerintah diharapkan juga berbeda pula,” kata Sumanto saat Bedah Buku “Polemik Rokok Konvensional dan Potensi Produk Tembakau Alternatif di Indonesia”, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan sejumlah ahli dan ilmuwan melalui berbagai riset telah menyampaikan perbedaan mendasar antara HPTL dengan rokok konvensional.

Salah satu contohnya adalah bahwa pada produk HPTL tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR dan karbon monoksida. Kedua zat tersebut membahayakan kesehatan tubuh.

Lembaga terpercaya seperti Public Health England (Inggris), sebuah badan kesehatan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris dalam risetnya menyatakan produk tembakau alternatif yang dipanaskan (bukan dibakar) mampu menekan atau menurunkan risiko kesehatan hingga 95 %.

Hasil riset Food and Drug Administration Amerika Serikat serta Federal Institute for Risk Assessment (Jerman) juga menemukan hasil yang hampir sama.

Secara umum berbagai macam jenis produk HPTL seperti jenis heat-not-burn dan rokok elektrik memiliki persamaan antara lain keduanya memiliki risiko kesehatan lebih rendah, berasal dari daun tembakau, dan memproduksi uap bukan asap hasil pembakaran. Dengan kata lain, kedua produk ini memakai tembakau sebagai komponen utama.

Namun, rokok elektrik berbeda dengan heat-not-burn. Kandungan nikotin pada cairan rokok elektrik diperoleh dari ekstraksi daun tembakau secara sintetis serta dipakai dengan cara memanaskan dan menguapkan cairan nikotin (liquid).

Sementara produk heat-not-burn mengandung komposisi daun tembakau yang diolah agar kompatibel dengan alat pemanas sebagai medium memanaskan batang tembakau.

Sumanto menjelaskan pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbeda untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia yang masih mencapai 50 juta orang pada 2016. Pemerintah dapat belajar dari berbagai negara maju di dunia dalam menurunkan prevalensi merokok.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×