Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 14 Desember 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 175,9 triliun atau 90,63% dari target. Penerimaan ini tumbuh 16,2% dari realisasi penerimaan 14 Desember 2017.
Bila dirinci, penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 37,19 triliun atau 104,18% dari target 35,7 triliun, penerimaan bea masuk ini meningkat 13,35% dibandingkan tahun lalu.
Lalu, penerimaan cukai sebesar Rp 132,29 triliun atau sebesar 85,13% dari target Rp 155,4 triliun. Penerimaan cukai ini meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya.
Penerimaan cukai ini terdiri dari penerimaan cukai tembakau sebesar Rp 126 triliun, ethil alkohol sebesar Rp 130 miliar, dan penerimaan cukai minuman beralkohol Rp 5,86 triliun.
Sementara, penerimaan dari bea keluar sydag mencapai 214% atau Rp 6,43 triliun daru target Rp 3 triliun. Bea keluar mengalami peningkatan 71,90% dibandingkan realisasi penerimana tahun lalu.
Melihat realisasi penerimaan hingga pertengahan Desember ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi optimistis penerimaan bea dan cukai bisa mencapai 100%. "Kami perkirakan kami bisa memenuhi target yang ditetapkan. Mungkin bisa lebih sedikit," tutur Heru, Senin (17/12).
Sementara, dengan tidak adanya peningkatan tarif cukai tembakau di tahun depan, Heru mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan semakin menggalakkan penegakan hukum bekerja sama dengan TNI-Polri. Tak hanya melakukan penegakan hukum di cukai tembakau, Bea dan Cukai juga akan melakukan penegakan hukum kepada produsen alkohol ilegal.
"Kami akan melakukan enforcement, keberhasilan enforcement ini akan memberikan pertumbuhan produksi yang sangat positif. Tujuannya membuat yang legal mendapatkan ruang," tutur Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News