Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gaji pejabat pemerintah mulai dari jajaran kabinet dan anggota DPR berpotensi dipotong untuk menghemat belanja negara. Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR tahun 2026 yang memang
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah mulai mendetailkan kajian pemotongan gaji jajaran Kabinet dan anggota DPR RI di tengah krisis global untuk menekan defisit anggaran.
"(Opsi itu) Sedang kita detailkan kajiannya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pasca memimpin rapat koordinasi di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Prasetyo menuturkan, opsi itu dipelajari demi ketahanan bangsa meski Indonesia kini belum memasuki masa krisis.
Selain memotong gaji, pemerintah juga berencana mengurangi konsumsi BBM, salah satu caranya adalah bermigrasi menggunakan transportasi publik.
Prasetyo menyadari, Indonesia harus menjadikan krisis global sebagai pembelajaran berharga untuk menghemat pengeluaran dan belanja negara
Sejauh ini, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia pasca Iran menutup Selat Hormuz, masih relatif aman.
Ia menyebutkan, Indonesia terus menjaga pasokan BBM cukup hingga 21-25 hari ke depan sesuai dengan standar nasional yang menyesuaikan kapasitas penyimpanan (storage).
Baca Juga: Menkeu Jamin Harga BBM Tak Naik hingga Akhir Tahun, APBN Jadi Tameng
Wacana potong gaji
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan penghematan menyusul eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Penghematan itu mengacu pada langkah Pakistan menangani krisis yang sudah menganggap perang antara AS-Iran sebagai situasi kritis hingga menyebutnya sebagai critical measures.
"Ini hanya contoh ya, ini contoh. Maksud saya ini ada berapa hari, saya kira kita bisa mengkaji masalah ini, ya kan. Saya kira kita juga harus mengupayakan bahwa kita melakukan penghematan," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini berujar, penghematan tetap perlu dilakukan meski situasi kini belum mencapai tingkat terburuk.
Dengan begitu, defisit APBN tidak membengkak lebih lanjut akibat kenaikan harga minyak dunia pasca konflik.
Ia memerinci, sejumlah langkah yang dapat dilakukan adalah memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah, melakukan efisiensi, hingga menghemat BBM dalam jumlah yang sangat besar.
"Nah, jadi ini saya minta dibicarakan nanti ya mungkin oleh Menko-Menko nanti berapa hari ini kita lihat. Kita pikirkan. Dulu kita atasi Covid-19, berhasil kita. Dan kita mampu," tutur Prabowo.
"Umpamanya berapa ASN dan pejabat tidak usah ke kantor, mengurangi macet dan melaksanakan penghematan besar-besaran. Mengurangi hari kerja pun harus kita pertimbangkan dan langkah-langkah penghematan lainnya," imbuh dia.
Tonton: Pemerintah Siapkan Pemangkasan Anggaran! Harga Minyak Dunia Jadi Ancaman APBN
Gaji DPR
Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya. Aturan tersebut masih berlaku hingga tahun 2026 ini.
Sesuai aturan tersebut, gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tonton: Mudik Chaos! Antrean 31 Km di Gilimanuk, Belasan Pemudik Pingsan
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan komponen gaji dan tunjangan di atas, maka setiap anggota DPR bisa mengantongi penghasilan minimal sekitar Rp 91,5 juta per bulan. Jumlah penghasilan anggota DPR semakin besar jika terlibat dalam banyak persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












