Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi investigasi perdagangan Amerika Serikat (AS) yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) berdasarkan Pasal 301. Investigasi ini merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung AS membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.
Penyelidikan USTR menyoroti dua hal utama yakni kapasitas berlebih (excess capacity) dan produksi struktural sektor manufaktur, serta penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam produksi barang yang diekspor.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan, Indonesia sudah mengantisipasi sejak awal dan mempersiapkan semua persyaratan investigasi. Hal ini sudah dibahas dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga fokus kita adalah menunjukkan bahwa Indonesia telah melaksanakan regulasi yang relevan.
Baca Juga: BI Tegaskan Pembelian Tunai Dollar AS Tak Dibatasi, Hanya Perlu Dokumen
“Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kami persiapkan dengan baik,” kata Haryo dalam rilis Kemenko Perekonomian, Selasa (17/3/2026). Dia menambahkan, Indonesia sudah melaksanakan dan memiliki ketentuan yang akan mengamankan persyaratan yang diminta.
Untuk menghadapi investigasi, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait telah melakukan konsolidasi data dan masukan. Selain itu, pemerintah akan membentuk tim koordinasi lintas instansi untuk menyiapkan argumentasi dan bukti, termasuk analisis hukum, regulasi, dan data terkait praktik antidumping, countervailing, serta larangan tenaga kerja paksa.
Haryo menegaskan, kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia tidak menyalahi aturan WTO selama tidak terjadi praktik dumping atau perdagangan tidak adil lainnya. Pemerintah juga akan melakukan sesi konsultasi dengan USTR untuk mempercepat proses investigasi dengan bukti regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia.
“Kami harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Haryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













