kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah diminta pisahkan aturan produk tembakau alternatif


Kamis, 20 Desember 2018 / 21:14 WIB
Pemerintah diminta pisahkan aturan produk tembakau alternatif
ILUSTRASI. Bedah Buku Polemik Rokok Konvensional dan Potensi Produk Tembakau Alternatif


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, keberadaan produk tembakau alternatif juga berpotensi untuk mengembangkan diversifikasi produk tembakau yang inovatif, rendah risiko dan profitable terutama untuk memanfaatkan produk tembakau lokal di Indonesia.

Produksi cairan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan seyogyanya dapat melibatkan petani tembakau lokal di Indonesia sebagai mitra kerja yang dapat berdampak baik bagi produsen, petani tembakau, konsumen dan pemerintah khususnya kesejahteraan petani tembakau lokal

Sumanto menambahkan, prevalensi perokok telah terbukti menurun di berbagai negara maju seperti Inggris dan Jepang yang menerapkan pendekatan pengurangan risiko pada aktivitas merokok (harm reduction). Adapun di Indonesia, pendekatan yang dilakukan masih bersifat konvensional.

Selama ini berbagai aturan dan program terkait tembakau di Indonesia lebih banyak bernuansa mengancam atau menakut-nakuti perokok dibandingkan memberikan jalan keluar.

Padahal, pemerintah dapat memberikan jalan keluar berupa kebijakan yang mendorong produsen rokok memproduksi aneka produk tembakau alternatif yang mampu mengurangi dampak negatif rokok. "Ini salah satu aspek yang belum terlihat dari aturan dan kebijakan anti rokok di Indonesia," kata Sumanto.

Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah sebenarnya mulai mengambil langkah positif. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL.  Hanya saja, cukai sebesar 57% dinilai masih cukup tinggi, bahkan dibandingkan sigaret putih mesin yang hanya 55%.

Tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional.

Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok. “Ini juga kontradiktif dengan pendekatan harm reduction yang berhasil di negara maju,” pungkas Sumanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×