Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) perintahkan pemerintahan daerah untuk menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Bahtiar membenarkan hal tersebut. Katanya bahwa itu merupakan produk Kemdagri dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Ya betul, Saya konfirmasi ke Pak Galingging Plt.Dirjen Bangda bahwa betul itu produk Ditjen pembangunan daerah,” ujar Bahtiar saat dihubungi Senin (17/12).
Bachtiar juga menambahkan, latar belakang dari kebijakan ini adalah menindaklanjuti UU No. 36 Tahun 2009 tentang kKesehatan pasal 115 ayat 2. Juga berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan.
Kemudian juga berlandaskan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemkes) bersama Kemdagri nomor 188/Menkes/pb/7/2011 No. 7 tahun 2011 tentang pedoman daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah.
Berdasarkan surat yang didapatkan Kontan.co.id, surat Kemdagri kepada Bupati/Wali Kota perihal penerapan regulasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Daerah.
Tiga poin yang diperintahkan kepada Bupati/Walikota adalah 1) segera menetap Perda tentang KTR di wilayah masing-masing, 2) melaksanakan perda dengan efektif dengan mengoptimalkan peran Satpol PP dan melakukan pembinaan serta pengawasan pada KTR yang ada di UPTD, 3) untuk penerapan KTR di sekolah harus mengacu pada Permendikbud no 64 tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News