Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977, United States Trade Representative (USTR) menerbitkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Pasal 301 sebagai proses lanjutan dalam melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membeberkan, penyelidikan dilakukan terhadap tindakan, kebijakan, dan praktik ekonomi asing tertentu yang diduga menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih (excess capacity) serta produksi struktural di sektor manufaktur. Serta, terkait kegagalan dalam memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang-barang yang diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik,” tutur Haryo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak: Sebanyak 8,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 17 Maret 2026
Haryo membeberkan, kedua hal tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia telah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang dapat mengamankan hal tersebut.
Ia menambahkan, dalam menghadapi rencana investigasi dari USTR tersebut, pihaknya bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras dan mendukung apa yang akan dihasilkan untuk memperkuat argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara.
“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Haryo.
Adapun Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa.
Baca Juga: Besok (19/3) Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H, Idulfitri 2026 Diprediksi Beda Hari
Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













