kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Pemerintah didesak segera bahas RUU Masyarakat Adat


Rabu, 20 November 2019 / 22:10 WIB
ILUSTRASI. Foto udara Kawasan Terpadu Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi di Lubuk Jering, Air Hitam, Sarolangun, Jambi, Rabu (17/4/2019). Pembangunan kawasan terpadu di desa penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) yang dihuni 57 kepala keluarga (KK


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pasalnya, selama ini masyarakat adat masih mengalami berbagai diskriminasi dan kekerasan karena pemerintah membuka investasi seluas-luasnya bagi investor.

Baca Juga: Pembahasan RUU Pertanahan, Presiden Jokowi: Tidak usah tergesa-gesa

Sekjend AMAN Rukka Sombolingi mengatakan mandegnya penetapan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat periode 2014-2019 merupakan akibat ketidakmampuan pihak eksekutif untuk menyediakan Daftar Invetaris Masalah (DIM). 

“Pembahasan lebih lanjut hanya dimungkinkan jika pihak Pemerintah menyediakan DIM, yang merupakan kewajiban dan syarat utama.” kata Rukka, Rabu (20/11). 

Rukka juga menegaskan soal tidak sinergisnya niat politik (political will) Presiden dan implementasi di level Kementerian. “Presiden telah menerbitkan SUPRES terkait hal tersebut, namun tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian-kementerian terkait. Bagi kami, hal ini jelas menunjukkan bahwa para Menteri melakukan pembangkangan politik terhadap keputusan President,” tambah Rukka.

Baca Juga: Pemerintah masih belum kompak soal RUU Pertanahan

Menurut Deputi II Pengurus Besar AMAN, Erasmus Cahyadi, Masyarakat Adat masih mengalami berbagai diskriminasi dan kekerasan yang disebabkan karena peraturan perundang-undangan membuka ruang yang luas pada investasi.




TERBARU

[X]
×