Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara ruang pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat harus melalui jalan berliku. “Berbagai kebijakan yang disediakan Negara belum mengatur langkah-langkah yang tepat, jelas dan cepat dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.” kata Eras.
Eras mengatakan, hingga saat ini terdapat sekitar 18 sampai 20 juta Masyarakat Adat di seluruh Nusantara yang menjadi bagian dari komunitas-komunitas adat anggota AMAN.
Baca Juga: Tak perlu embel-embel subsidi, masyarakat adat perlu dilindungi haknya
Dari jumlah tersebut, sepertiga di antaranya memiliki hak pilih, namun kurang dari 30 per sen yang dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Mereka tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP, yang artinya mareka belum dianggap sebagai warga negara yang sah,” tegas Eras.
Baca Juga: 2018, DPR targetkan penyelesaian puluhan RUU
Hal ini, kata Eras, akibat belum adanya pengakuan terhadap keberadaan mereka sehingga tidak terdata dalam administrasi negara yang membuat hak-hak asasi mereka hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News