kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pemerintah datangkan alat tes Covid-19 berkapasitas pemeriksaan 300.000 per bulan


Rabu, 08 April 2020 / 11:39 WIB
Pemerintah datangkan alat tes Covid-19 berkapasitas pemeriksaan 300.000 per bulan
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 saat akan menguji petugas penjaga ruang perawatan di Rumah Isolasi Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). Pemkot Semarang mengubah rumah dinas wali kota menjadi rumah isolas


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Sementara alat lainnya akan disebar di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, hingga Papua. Meski begitu perlu waktu hingga 2 minggu untuk alat tersebut bisa digunakan.

Di Indonesia angka tes PCR untuk Covid-19 masih jauh lebih rendah. Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto bilang pemeriksaan PCR baru mencapai 14.354 spesimen.

Baca Juga: Negatif Covid-19, hasil rapid test 100 wartawan di Depok

"Pada hari ini pemeriksaan sudah 14.354 spesimen untuk PCR dilaksanakan dari spesimen yang dikirim dari lebih 300 rumah sakit," jelas Yuri saat konferensi pers, Selasa (7/4).

Sebagai gambaran telah satu bulan pemerintah menangani Covid-19. Kasus pertama yang dikonfirmasi di Indonesia terjadi pada 2 Maret lalu.

Hingga saat ini telah ada 2.738 kasus positif di Indonesia dengan catatan 204 sembuh dan 221 meninggal dunia. Melihat angka tersebut, Yuri bilang masih terdapat kasus positif yang berada di luar tanpa gejala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×