kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini


Minggu, 30 Juni 2019 / 22:31 WIB
Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, RUU Pertanahan ditargetkan selesai pada September 2019. Saat ini proses pembahasan tengah digodog bersama DPR dan ditargetkan selesai pada masa periode DPR saat ini.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pertanahan tersebut selesai tahun ini selesai. "Paling tidak September sudah bisa di-paripurna," harap Abdul, Sabtu (29/6).

Abdul menjelaskan, RUU pertanahan ini nantinya akan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. "RUU pertanahan melengkapi UU nomor 5 tahun 1960, di UU itu yang belum jelas diatur, ditambahkan pengaturannya (dalam RUU pertanahan)," ucap dia.

Abdul melanjutkan, poin-poin penting dalam RUU pertanahan itu diantaranya terkait adanya konsep bank tanah. Menurutnya, selama ini aset-aset tanah milik kementerian/ lembaga dicatat sebagai barang milik negara (BMN) Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dinilai kurang optimal.

Dengan adanya bank tanah, nantinya aset tanah diharapkan dapat dikelola dengan baik. Kemudian pada RUU ini akan ada pengaturan jangka waktu hak guna bangunan (HBG) dan hak guna usaha (HGU).

Pengaturan jangka waktu yang dimaksud adalah terkait pemberian izinnya. Jika selama ini total pemberian izin HGB dan HGU sebanyak 90 tahun diberikan dengan 3 kali izin, maka rencananya pada RUU tersebut 90 tahun izin HGB dan HGU diberikan dengan 2 kali perizinan.

Namun, sampai saat ini masih dibahas jangka waktu izin yang dikeluarkan pada perizinan pertama dan perizinan kedua. "Kita udah sepakat maksimum dua kali (perizinan) tidak diberikan sekaligus. Kita tidak mau pemberian izin sekaligus 90 tahun," ucap dia.

Perizinan HGU dan HGB ini nantinya akan melihat pada sertifikasi tanah. Pasalnya, pemerintah menargetkan semua tanah tersertifikasi pada 2025 mendatang.

"Misalnya untuk kepastian usaha dikasih sekaligus 90 tahun tapi nanti siapa yang mengurus nanti ujung-ujungnya jadi hak milik. Masalahnya kita belum ready untuk hukum positif kan tanahnya ini belum terdaftar (tersertifikasi) semua, pemerintah menargetkan 2025 (semua tanah tersertifikasi)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×