kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengadaan lahan untuk eksplorasi diusulkan masuk revisi UU Agraria, ini komentar DPR


Senin, 28 Januari 2019 / 21:19 WIB
Pengadaan lahan untuk eksplorasi diusulkan masuk revisi UU Agraria, ini komentar DPR


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) mengusulkan untuk memasukkan pengadaan lahan untuk eksplorasi migas sebagai salah satu komponen penting untuk kebutuhan publik. Hal ini mengingat sulitnya perizinan lahan dalam melakukan eksplorasi migas.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Badawi mengatakan, Komisi II DPR RI saat ini memang sedang membahas undang-undang agraria. Kemungkinan ini akan menjadi salah satu dari revisi undang-undang tersebut.

“Sekarang di komisi II bersama kementerian sedang membahas undang-undang UU Pertanahan. Dari situlah nanti akan dimasukkan juga revisi undang-undang tersebut. Jadi semua persoalan terkait agraria ada di situ,” kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).

Ahmad menjelaskan, pembahasan revisi UU Pertanahan sudah dilakukan setengah tahun. Namun sayang, sejauh ini proses masih berjalan dan belum ditetapkan target-target penyelesaian UU ini.

“Itu semua masih dalam pembahasan sekarang. Undang-undang pokok agraria dari pemanfaatan lahan itu ada semua. Sudah lama itu dibahas, ada setengah tahun dipotong masa reses, dan itu tidak setiap hari kita rapatkan karena ada tugas lain yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Meski demikian, Ahmad menjelaskan rencana Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk memetakan sektor migas ke dalam kepentingan publik, menurutnya suatu hal dinyatakan kepentingan publik selama hal tersebut dikaitkan dengan kewenangan negara.

“Industri migasnya itu milik siapa? Yang dimaksud kepentingan publik itu milik negara. Sepanjang itu milik negara itu boleh (dikatakan kepentingan publik),” kata Ahmad.

Namun menurutnya jika industri migas merupakan milik swasta dan digunakan untuk kepentingan swasta maka hal tersebut tak termasuk dengan kepentingan publik. Ia mencontohkan seperti pembangunan jalan tol atau pelebaran jalan yang merupakan kepentingan publik.

“Kalau misalkan ada eksplorasi milik swasta, itu tidak melibatkan pemerintah. Sedangkan yang disebut kepentingan publik itu apabila dikaitkan dengan kewenangan negara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×