kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RUU Pertanahan ditargetkan rampung sebelum parlemen berganti


Senin, 10 Desember 2018 / 20:59 WIB
RUU Pertanahan ditargetkan rampung sebelum parlemen berganti
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil  menargetkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan rampung tahun depan

“Kami sedang bicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Insya Allah sebelum parlemen ini selesai,” kata Sofyan usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, (10/12).

Sofyan mengklaim dari 928 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan, hingga saat ini yang sudah dibahas lebih 300 DIM. Yang menjadi kendala menurutnya adalah karena kesibukan anggota parlemen dan kesibukan kementerian, terutama mendekati akhir tahun.

Menurut Sofyan, RUU Pertanahan mendesak untuk segera dirampungkan lantaran UU Pertanahan di Indonesia sudah sangat kuno sejak 1960 belum pernah direvisi. Jadi keperluan untuk merevisi beleid pertanahan ini cukup mendesak mengingat perkembangan saat yang cukup pesat.

“Maka kita merasa beberapa hal perlu diperbaiki, dikenalkan konsep baru, hak di bawah tanah, hak di atas tanah. Kemudian kan tidak ada dasar hukumnya sekarang, cuma penafsiran menteri aja,” kata Sofyan.

Hal yang juga menjadi pertimbangan terkait RUU Pertanahan menurut Sofyan adalah dengan kebijakan satu data yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi mau tidak mau data pertanahan juga harus ikut mendukung ke arah sana. Selama ini dinilai sulit untuk mendapatkan informasi data pertanahan karena tidak dalam satu data.

“Data itu harus koordinasi, supaya one map policy. Dengan one map policy itu kita bisa tahu siapa punya tanah di mana. Sekarang ini kita buta karena belum ada single data dan single map,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×