kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Pemerintah Cabut 50 Bidang Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Menteri ATR


Kamis, 30 Januari 2025 / 14:24 WIB
Pemerintah Cabut 50 Bidang Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata Menteri ATR
ILUSTRASI. Pemerintah mencabut sertifikat pagar laut yang berada di Tengerang


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penanganan polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. 

Nusron menyebut telah membatalkan sebanyak 50 bidang sertifikat tanah dari 263 bidang sertifikat hak guna bangunan yang terdaftar terkait pagar laut ini. 

"Sisanya masih berjalan, masih on progres, mana yang di dalam garis pantai dan mana yang di luar, ada potensi bisa bertambah (sertifikat yang dibatalkan)," kata Nusron dalam Raker Bersama Komisi II, DPR RI, Kamis (30/1). 

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) kini tengah mencocokkan mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai. 

Baca Juga: Kata AHY, RTRW dan PKKPR dari Pemda Diduga Jadi Dasar Terbitnya SHGB Area Pagar Laut

Nusron menjelaskan sertifikat yang masuk di garis pantai masih dapat di terima sertifikatnya sepanjang memiliki prosedur hukum yang sesuai. Sementara, sertifikat yang berada di luar pantai dipapastikan akan dibatalkan. 

Nusron menegaskan bahwa pembatalan hak atas tanah didasari pada proses pembuktian juridis dan prosedur yang tidak benar. Selain itu, pembatalan hak atas tanah juga bisa dilakukan kepada wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada. 

Selain itu, dirinya juga akan melakukan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikasi. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap oknum ATR/BPN yang terlibat dalam proses ini. 

Dari investigasi ini, Nusron juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan atau penghentian jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai. 

"Selain itu kita merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)," jelasya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady melaporkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer. 

Kadispenal mengatakan pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.

Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?

"Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer," katanya di Tangerang, Selasa (28/1). 

Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk titik yang jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

Selanjutnya: Kemenkeu Alokasikan Rp 20 Triliun untuk Perbaiki 22.000 Sekolah di Tahun 2025

Menarik Dibaca: Berapa Level Kadar Gula Darah yang Berbahaya bagi Penderita Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×