kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   10.000   0,63%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Kata AHY, RTRW dan PKKPR dari Pemda Diduga Jadi Dasar Terbitnya SHGB Area Pagar Laut


Selasa, 28 Januari 2025 / 19:52 WIB
Kata AHY, RTRW dan PKKPR dari Pemda Diduga Jadi Dasar Terbitnya SHGB Area Pagar Laut
ILUSTRASI. AHY menyadari soal penerbitan SHGB dan SHM di Desa Kohod, sesuai aturan memang otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) concern dengan isu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. 

Juru Bicara/Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/Kepala BPN. 

Menurut dia, AHY menyadari soal penerbitan SHGB dan SHM di Desa Kohod, sesuai aturan memang otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: Lagi, KKP Bongkar Pagar Laut di Desa Pedaleman Tangerang

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," ujar Herzaky dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025). 

Lanjut Herzaky, melihat perkembangan kasus ini, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja juru ukur dalam terbitnya SHM dan SHGB itu. 

Selain itu, juga perlu diteliti lebih lanjut tentang mengapa Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal fisiknya adalah laut. 

Pasalnya, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB. 

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," tandasnya. 

Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?

Oleh karena itu, ia meminta publik mempercayakan kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. 

"Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," pungkas Herzaky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kata AHY, RTRW dan PKKPR dari Pemda Diduga Jadi Dasar Terbitnya SHGB Area Pagar Laut"

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/28/193707321/kata-ahy-rtrw-dan-pkkpr-dari-pemda-diduga-jadi-dasar-terbitnya-shgb.

Selanjutnya: Perkuat Ekosistem Bisnis Mobil Bekas, ASLC Akan Terus Ekspansi Caroline.id Tahun ini

Menarik Dibaca: Catat Rekor Baru, Whoosh Layani 24.350 Penumpang dalam Sehari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×