Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagar laut di Tangerang, yang terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter, berdiri sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Meski ada temuan pagar laut lain di Bekasi dan seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK), pagar laut Tangerang menjadi yang paling bermasalah.
Masalah paling awal adalah tidak adanya kejelasan mengenai pembangunan dan keberadaan pagar laut tersebut.
Namun, masalahnya semakin melebar setelah area pagar laut di Tangerang diketahui memiliki memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, polemik pagar laut Tangerang ini berujung pada dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi. Lantas, mengapa pagar laut Tangerang menimbulkan banyak polemik?
Baca Juga: Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang, Agung Sedayu Group Buka Suara
Pagar laut Tangerang punya SHGB dan SHM
Sempat misterius, wilayah pagar laut Tangerang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dilansir dari Kompas.com (21/1/2025), sertifikat HGB pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang, sementara SHM sebanyak 17 bidang.
Diketahui, sertifikat HGB area pagar laut Tangerang dimiliki oleh PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang.
Sementara, terkait SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang yang berjumlah 17 bidang, diketahui dimiliki oleh Surhat Haq.
Hal ini menjadi perdebatan karena sertifikat HGB dan SHM seharusnya tidak berada di luar garis pantai.
Sementara pagar laut Tangerang berada di area perairan.
HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Kawasan perairan perlu mengalami reklamasi untuk dapat memiliki HGB.
Akhirnya penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang dibatalkan karena statusnya cacat prosedur dan material.
Dua menteri dilaporkan ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dikabarkan melaporkan dua menteri ke KPK terkait dugaan menandatangani surat keputusan penerbitan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Mengutip Kompas.com (24/1/2025), keduanya adalah mantan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto.
Boyamin menduga adanya kepalsuan catatan dan ketidaksesuaian prosedur di balik penerbitan SHGB dan SHM.
Menanggapi laporan Boyamin, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, polemik pagar laut Tangerang masih dalam tahap penyidikan oleh pihak-pihak tertentu.
KPK akan memantau perkembangan kasus itu dan meminta Ombudsman untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi korupsi di balik penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyarankan agar kasus pagar laut di Tangerang, segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
Menurut dia, kasus ini perlu dinyatakan sebagai pidana karena dampak yang ditimbulkan akibat penerbitan sertifikat tersebut.
Sebab polemik pagar laut Tangerang ini terindikasi menyebabkan penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dan dugaan kolusi-korupsi.
Baca Juga: Kapitalisasi 100 Hari Prabowo-Gibran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Usai, Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Polemik?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/27/151500965/tak-kunjung-usai-mengapa-pagar-laut-tangerang-menimbulkan-banyak-polemik-?page=all#page2.
Selanjutnya: 100 Hari Prabowo, Wajib Pajak Dibuat Bingung oleh Ketidakpastian Kebijakan
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Tumbang Pasca-Naik Empat Minggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News