Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.
Untuk mendapatkan salah satu atau kedua fasilitas pajak di KEK, pemerintah mengatur empat syarat untuk badan usaha.
Pertama, merupakan wajib pajak dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha KEK. Kedua, mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK. Ketiga, memiliki izin usaha.
Baca Juga: Anggaran PEN masih tersisa Rp 192,49 triliun per 23 Desember 2020
Keempat, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atas Dewan Kawasan KPBPS, atau dari administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan.
Sementara itu, untuk syarat pelaku usaha di KEK yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni harus memiliki izin usaha, dan merupakan wajib pajak badan dalam negeri baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan di KEK.
Selanjutnya: Pemerintah bebaskan pajak impor vaksin corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News