kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


Rabu, 13 Januari 2021 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah berikan diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.

Untuk mendapatkan salah satu atau kedua fasilitas pajak di KEK, pemerintah mengatur empat syarat untuk badan usaha.

Pertama, merupakan wajib pajak dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha KEK. Kedua, mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK. Ketiga, memiliki izin usaha.

Baca Juga: Anggaran PEN masih tersisa Rp 192,49 triliun per 23 Desember 2020

Keempat, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atas Dewan Kawasan KPBPS, atau dari administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan.

Sementara itu, untuk syarat pelaku usaha di KEK yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni harus memiliki izin usaha, dan merupakan wajib pajak badan dalam negeri baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan di KEK.

Selanjutnya: Pemerintah bebaskan pajak impor vaksin corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×