CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

DSI Akan Jadi Agen Penjual, Namun Eksportir Tetap Bisa Bertransaksi Langsung


Selasa, 21 Juli 2026 / 08:54 WIB
DSI Akan Jadi Agen Penjual, Namun Eksportir Tetap Bisa Bertransaksi Langsung
ILUSTRASI. Danantara menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil alih seluruh kegiatan ekspor. (Arif Ferdianto/Arif Ferdianto)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Danantara menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil alih seluruh kegiatan ekspor meski pada tahap selanjutnya akan berperan sebagai agen penjual.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan eksportir tetap dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, sementara DSI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendeteksi praktik under-invoicing.

Rosan mengatakan, DSI saat ini masih berada dalam tahap evaluasi. Setelah proses tersebut selesai, perusahaan akan memasuki tahap berikutnya dengan menjalankan fungsi sebagai agen penjual.

Baca Juga: Rosan: Integrasi Data DSI Bikin Selisih Harga Ekspor dan Indeks Makin Kecil

“Sekarang kita masih evaluasi ya, nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal,” tutur Rosan di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, tujuan utama perubahan peran tersebut bukan untuk menggantikan eksportir, melainkan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi ekspor. Dengan sistem yang dimiliki DSI, pemerintah dapat memantau nilai transaksi sehingga praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dapat dideteksi.

“Yang penting buat kami itu, objektifnya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing, termasuk itu, bisa kita detect," katanya.

Menurut Rosan, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, termasuk melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri maupun melaksanakan kontrak jangka panjang yang telah disepakati.

Saat ditanya apakah nantinya penjual dari Indonesia tetap bertransaksi dengan pembeli di luar negeri, Rosan menjawab bahwa mekanisme tersebut tetap berjalan. DSI, kata dia, hanya akan menjadi bagian dari proses sebagai agen penjual.

"Iya, penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan," ujarnya.

Meski demikian, DSI akan memantau penetapan harga dalam transaksi ekspor. Rosan mengatakan, kontrak jangka panjang umumnya belum menetapkan harga sehingga DSI dapat memastikan harga transaksi yang digunakan sesuai dengan kondisi pasar.

Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Cek Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026

"Nah sekarang kita bisa pastikan, kita bisa lihat ini pricing-nya sesuai dengan harga pasar atau di bawah harga pasar. Karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," katanya.

Rosan juga membantah anggapan bahwa DSI nantinya akan menjadi satu-satunya eksportir Indonesia. Menurut dia, eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung.

"Enggak, ekspor tetap bisa langsung, tapi kita hanya jadi agen penjual," tegasnya.

Saat ini, DSI masih menjalankan masa evaluasi terhadap sistem yang dikembangkan sebelum memasuki tahap berikutnya dalam implementasi pengawasan transaksi ekspor. Selain itu, DSI juga disebut akan diimplementasikan penuh pada 1 September 2026 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×