Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
PMK 237/1010 mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2021. Pemerintah berharap melalui fasilitas fiskal yang diberikan dapat meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK. Dengan demikian, dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan daerah KEK terkait, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya
Nah, untuk mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100%, wajib pajak (WP) terkait minimal harus berinvestasi di KEK sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Adapun pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.
Namun, jika WP badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
Pasal 6 ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Penurunan tarif dan insentif bikin penerimaan pajak korporasi minus 37,8%
Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.
Untuk mendapatkan salah satu atau kedua fasilitas pajak di KEK, pemerintah mengatur empat syarat untuk badan usaha.
Pertama, merupakan wajib pajak dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha KEK. Kedua, mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK. Ketiga, memiliki izin usaha.
Baca Juga: Anggaran PEN masih tersisa Rp 192,49 triliun per 23 Desember 2020
Keempat, memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atas Dewan Kawasan KPBPS, atau dari administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan.
Sementara itu, untuk syarat pelaku usaha di KEK yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni harus memiliki izin usaha, dan merupakan wajib pajak badan dalam negeri baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan di KEK.
Selanjutnya: Pemerintah bebaskan pajak impor vaksin corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News