Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Transmigrasi melalui Program Trans Tuntas berhasil menyelesaikan persoalan tanah dan lahan transmigrasi di wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh. Setelah penantian panjang, sebanyak 442 keluarga di wilayah tersebut akhirnya resmi mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung-Kabupaten Simeulue pada 19 Juli 2026. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera.
Menurutnya, SHM bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memberikan rasa aman bagi keluarga. “Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Sertifikat 717 Transmigran Dipulihkan, Menteri ATR Cabut SK Pembatalan
Ia mengapresiasi para transmigran yang selama ini telah membangun kehidupan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue. Menurutnya, keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak hanya diukur dari tersedianya lahan, tetapi juga dari hadirnya negara dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Sebanyak 441 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan, terdiri atas 350 bidang di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut. Dari jumlah tersebut, 226 sertifikat diserahkan secara simbolis, sedangkan 215 sertifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap melalui mekanisme door to door agar seluruh penerima dapat memperoleh haknya.
Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menyambut baik penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat transmigrasi karena memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati. Secara simbolis, sebanyak 15 sertifikat telah diserahkan, sementara sisanya akan segera dibagikan.
Masih ada sejumlah sertifikat di UPT Sigulai yang belum dapat diserahkan karena perbedaan data antara sertifikat dan kondisi lahan di lapangan. Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah akan segera menyelesaikan kendala tersebut agar seluruh masyarakat dapat menerima haknya.
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Terbitkan 13.000 SHM Transmigran di 2025
Program Trans Tuntas adalah program prioritas Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat, meningkatkan nilai ekonomi lahan, serta mendukung terwujudnya kawasan transmigrasi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
