Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif untuk pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kegiatan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Insentif tersebut diharapkan dapat memudahkan pengusaha kecil yang mengimpor TPT.
Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS).
Adapun pemilik API-P adalah perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan demikian, IKM khusus produsen, yang melakukan kegiatan impor TPT dikecualikan dari proses LS tersebut.
Untuk diketahui, ketentuan verifikasi yang dimaksud dilakukan di pelabuhan muat. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut meliputi data mengenai nama dan alamat importir, jenis dan jumlah barang, pos tarif atau HS dan uraian barang, spesifikasi barang, negara dan pelabuhan muat, waktu pengapalan, dan pelabuhan tujuan.
Hasil verifikasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk LS, LS tersebut digunakan sebagai dokumen pelengkap pebean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Oleh karena itu, LS harus menyatakan kebenaran atas hasil verifikasi dan menjadi tanggung jawab penuh surveyor.
Selama ini, proses tahapan LS membutuhkan waktu. Dan berdasarkan Permedag itu, IKM yang melakukan impor TPT akan dipungut imbalan jasa atas pelaksanaan verifikasi oleh surveyor. Adapun besarannya, ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News