Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% bagi orang kaya raya atau high wealth individual (HWI) yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menanggapi rencana ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah mempertimbangkan hal ini secara hati-hati. Sebab, pemerintah tengah getol menggali potensi pendapatan pajak, termasuk adanya wacana kenaikan pajak pertambahan nilai di tahun mendatang hingga wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
"Menurut hemat kami, momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah, dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak. Di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).
Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%
Menurut Sarman, bila perekonomian Indonesia sudah pulih, maka harus terdapat upaya dan strategi untuk menaikkan jumlah wajib pajak. Apalagi, masih ada peluang untuk menaikkan jumlah wajib pajak.
"Jika dibandingkan dengan hasil sensus ekonomi 2016 dimana jumlah usaha perusahaan mencapai 26,71 juta yang dikelompokkan dalam 15 lapangan usaha dengan jumlah wajib pajak saat ini sekitar 14 jutaan, maka ada peluang untuk menaikkan jumlah wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara ke depan," kata Sarman.
Tak hanya itu, Sarman juga berpendapat, rencana pemerintah untuk menambah lapisan kelompok PPh orang pribadi ini pun harus dilakukan dengan perhitungan yang matang dan cermat.
Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu apakah Indonesia sudah layak dikenakan pajak sebesar 35%. Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat apakah kebijakan ini bisa signifikan menaikkan pendapatan negara, mengingat pemerintah yang memiliki data berapa persen warga negara Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Sarman juga menambahkan, pemerintah perlu fokus dalam menaikkan jumlah wajib pajak.
Berdasarkan aturan PPh orang pribadi seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dengan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dengan tarif sebesar 15%.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarifnya senilai 30%.
Selanjutnya: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News