kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.327   46,00   0,28%
  • IDX 7.892   -35,01   -0,44%
  • KOMPAS100 1.106   -7,56   -0,68%
  • LQ45 818   -11,34   -1,37%
  • ISSI 265   -0,12   -0,04%
  • IDX30 422   -6,58   -1,54%
  • IDXHIDIV20 491   -6,80   -1,37%
  • IDX80 123   -1,65   -1,32%
  • IDXV30 131   -1,70   -1,28%
  • IDXQ30 137   -1,98   -1,42%

Tax Ratio Indonesia Masih Setara Negara ASEAN, Begini Pejelasan Kemenkeu


Selasa, 26 Agustus 2025 / 14:11 WIB
Tax Ratio Indonesia Masih Setara Negara ASEAN, Begini Pejelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025).Memahami definisi tax ratio dan perbandingannya dengan negara lain. Temukan fakta menarik tentang posisi Indonesia di dunia.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menekankan pentingnya menggunakan definisi yang tepat ketika membandingkan tax ratio Indonesia dengan negara lain.

Menurutnya, angka yang biasa dipublikasikan di dalam negeri kerap hanya mencakup penerimaan pajak pusat yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (BC), lalu dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atau dikenal dengan arti sempit.

Sementara itu, OECD mendefenisikan tax ratio secara lebih luas, termasuk juga penerimaan pajak daerah, PNBP, hingga social security contribution.

Baca Juga: Tingginya Shadow Economy Hingga Korupsi Jadi Penyebab Rendahnya Tax Ratio Indonesia

"Karena pada prinsipnya adalah yang dimaksud dengan penerimaan pajak itu dalam definisi OECD adalah segala sesuatu yang memberikan beban kepada negara dalam konteks Indonesia dan dalam konteks nasional adalah segala sesuatu itu apakah dikolek oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu doesn't matter juga yang penting itu memberikan beban kepada masyarakat," ujar Yon dalam acara Webinar ISEI, Selasa (26/8).

Yon mencontohkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat masih dikelola DJP masuk dalam komposisi tax ratio. Namun sejak dialihkan menjadi pajak daerah, kontribusinya tidak lagi tercatat.

Hal serupa terjadi dengan pajak hotel dan restoran setelah berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Jika seluruh jenis pajak sesuai standar OECD dimasukkan, tax ratio Indonesia berdasarkan data 2022 tercatat sekitar 12,1%. Angka ini memang jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 34%.

Baca Juga: Kemenkeu Buka-Bukaan, Tax Ratio Indonesia Ternyata Tak Tertinggal dengan Negara Lain

Namun Yon menegaskan sebagian besar tax ratio OECD disumbang dari social security contribution, yang rata-rata mencapai 20% dan di beberapa negara bahkan lebih dari seperempat total penerimaan pajak.

Ia menilai, jika dibandingkan dengan Asia Tenggara, posisi Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal.

Misalnya dengan Vietnam dan Filipina yang berada pada kisaran 18%-19%, tapi dengan kontribusi jaminan sosial 4%-5%. Sementara Indonesia tanpa kontribusi sosial masih berada di angka 12%.

"Kita itu tidak terlalu ketinggalan sebenarnya. Di negara-negara Asia Tenggara itu masih di kisaran antara 12%-14%," kata Yon.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 10,47% dari PDB pada Tahun 2026

Menurut Yon, Indonesia masih memiliki ruang untuk meningkatkan tax ratio, setidaknya menuju ambang batas minimal 15% dari PDB yang kerap disebut sebagai tipping point.

Selanjutnya: Targetkan Tax Ratio 10,47% PDB Tahun Depan, Begini Strategi Kemenkeu

Menarik Dibaca: Mengungkap Perasaan Remaja, Ini 6 Film Coming of Age yang Wajib Ditonton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×