kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum lihat urgensi UU harga pangan


Senin, 12 Juni 2017 / 16:26 WIB
Pemerintah belum lihat urgensi UU harga pangan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui belum melihat urgensi pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai pengendalian harga pangan.

Menurut Darmin, pengendalian harga pangan masih bisa dilakukan pemerintah melalui langkah-langkah saat ini. Salah satunya melalui sistem informasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) nasional.

"Kalaupun ide itu mau didorong nampaknya masih perlu waktu. Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan," kata Darmin, Senin (12/6).

Darmin tak menutup kemungkinan pemerintah mewujudkan hal itu. Meski demikian, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah saat ini juga seharusnya mengarah pada pengendalian harga pangan.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengusulkan agar pemerintah mewujudkan undang-undang yang mengatur mengenai harga pangan. Menurutnya, negara tetangga yang telah menerapkan undang-undang tersebut, yakni Malaysia.

Agus bilang, Negeri Jiran tersebut sejak tahun 1961 memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian harga (price control act). Tak hanya itu, Malaysia juga telah memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian suplai (supply control act).

Agus juga bilang, di Malaysia juga ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi polisi pengendali harga.

Tak hanya itu, BI juga merekomendasikan pemerintah mewajibkan pedagang menyertakan tag harga (price tag) untuk barang yang dijual. BI juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk badan stabilitas harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×