Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah diminta lebih berperan dalam mengendalikan harga pangan. Tujuan utamanya, untuk mengendalikan inflasi nasional. Sebab, harga pangan merupakan pemicu utama inflasi selama ini.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk mewujudkan undang-undang yang mengatur mengenai harga pangan. Menurutnya, negara tetangga telah menerapkan undang-undang tersebut, yakni Malaysia.
Agus bilang, Negeri Jiran tersebut sejak tahun 1961 memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian harga (price control act). Tak hanya itu, Malaysia juga telah memiliki undang-undang tentang langkah-langkah pengendalian suplai (supply control act).
"Ini membuat pelaku usaha harus mendaftarkan harga komditi pangan yang dijual. Mereka tidak bisa sembarangan menaikkan harga," kata Agus, Senin (12/6).
Agus juga bilang, di Malaysia juga ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi polisi pengendali harga.
Tak hanya itu, BI juga merekomendasikan pemerintah mewajibkan pedagang menyertakan tag harga (price tag) untuk barang yang dijual. "Kita enforced. Kalau tidak, dia bisa ubah-ubah harga dan itu menyulitkan," tambahnya.
Ketiga, BI juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk badan stabilitas harga.
BI mencatat, rata-rata inflasi negara-negara di Asia Tenggara mencapai 2,5%-3% atau lebih tepatnya 2,74%. Inflasi Filipina mencapai 2,59%, Malaysia 1,83%, dan Thailand 1,13%. Sementara di tahun lalu, inflasi Indonesia tercatat 3,02%.
Meski demikian, Agus mengatakan capaian inflasi Indonesia tahun lalu cukup baik dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang mencapai 8%. Sementara itu, inflasi tercatat 1,67% year to date hingga Mei 2017 dan 4,33% YoY pada Mei 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News