kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Pemerintah Bekukan 14 Usaha Asian Agri


Kamis, 20 Juni 2013 / 07:06 WIB
ILUSTRASI. Cara Beli Pulsa Lewat M Banking BCA yang Anti Ribet./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/06/2021.


Reporter: Yudho Winarto, RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi kemungkinan adanya pengalihan aset-aset perusahaan Asian Agri Grup. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkum-HAM) memutuskan membekukan 14 perusahaan kelapa sawit tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, pembekuan tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) dapat segera dilaksanakan. "Sudah dilakukan, kami akan membantu penuh kejaksaan memastikan Asian Agri membayar kewajiban pajak kepada negara," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/6).
Yang dilakukan KemenkumHAM dalam kasus ini adalah tidak akan memberikan persetujuan, apabila ada perubahan kepemilikan saham atau pengurus di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut. "Kami sudah memberikan informasi kepada notaris-notaris untuk tidak membantu transaksi sejenis itu," kata Denny.
Sementara itu, perihal pembekuan aset yang sifatnya penegakan hukum eksekusi. Denny menegaskan itu menjadi kewenangan Jaksa Agung. 
Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan untuk mempercepat proses eksekusi putusan MA yang menghukum 14 perusahaan Asian Agri membayar Rp 2,52 triliun ke pada negara. Kejaksaan hanya punya waktu tahun ini untuk menjalankan eksekusi tersebut secara tuntas. "Tahun ini harus selesai," katanya.
Jika Asian Agri menolak menjalankan eksekusi secara sukarela, Kejaksaan akan menempuh upaya paksa dengan melakukan penyitaan aset. Darmono menegaskan upaya paksa penyitaan ini tidak perlu lagi adanya surat penetapan dari Pengadilan. "Ini sifatnya sita jaminan sehingga tidak ada penetapan dari Pengadilan. Bisa disita kemudian langsung kami lelang," ujarnya.
Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri mengaku tidak tahu menahu perihal pembekuan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi tersebut dari kliennya.
Meski demikian, ia memastikan Asian Agri melawan putusan kasasi MA melalui upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). "Kami menyiapkan PK. Ada bukti baru," katanya.
Selain menghadapi eksekusi dari Kejaksaan, Asian Agri saat ini juga harus mengahadapi tagihan kantor pajak. Kantor Pajak sudah membuat surat ketetapan pajak, dan meminta Asian Agri segera melunasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×