CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 21:01 WIB
Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyampaikan, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan.

"Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).

Selain amdal, Siti juga menegaskan tidak ada penghapusan izin lingkungan. Izin lingkungan nantinya akan masuk dalam perizinan berusaha.

Siti mengatakan, hal itu nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum disamping menyederhanakan perzinan. Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran izin lingkungan, tak hanya izin lingkungan yang dicabut tetapi juga izin berusaha.

"Karena dulu kalau ada masalah lingkungan izin lingkungan dicabut perusahaan bisa saja berjalan sekarang lebih kuat," terang Siti.

Baca Juga: Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM

Hal itu ditegaskan dalam UU Cipta Kerja mengenai persyaratan dalam izin berusaha. Dalam beleid itu, fungsi persetujuan lingkungan adalah sebagai dasar pertimbangan
pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada UU Cipta Kerja juga mengubah aturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang diganti dengan sistem uji kelayakan. Uji kelayakan dilakukan oleh lembaga uji kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah pusat.

Dalam melaksanakan tugasnya lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan
Persetujian Lingkungan. Menurut Siti, uji kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK dan terstandarisasi.

Jumlah tim uji kelayakan yang membantu gubernur, bupati/walikota disesuaikan dengan beban penilaian amdal di masing-masing daerah. Sehingga keterlambatan penilaian amdal akibat tumpukan beban dapat dihindari.

Selanjutnya: Edhy Prabowo sebut ada investasi Rp 300 triliun tak jalan di industri perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×