CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM


Rabu, 07 Oktober 2020 / 20:00 WIB
Omnibus law akan serap tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM
ILUSTRASI. Penjaga stan menata kain batik tulis Lasem pada pameran 'Finance & UMKM Expo' di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diketahui bahwa jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 62 juta unit, dengan penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Melalui adanya omnibus law cipta kerja disebut Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan UMKM.

"Kami yakin bahwa dengan undang-undang cipta kerja ini maka tentu kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Jadi bagi kami ini sangat positif, ini saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," jelas Teten dalam Konferensi pers virtual penjelasan UU Cipta Kerja pada Rabu (7/10).

Teten menjelaskan terkait dengan perijinan bagi UMKM yang selama ini disamaratakan dengan perijinan bagi usaha besar, akan dipermudahnya dengan adanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pelaku usaha belum berani ekspansi, kredit menganggur di bank makin menumpuk

Tak hanya itu, nantinya juga akan ada insentif bagi usaha skala besar dan menengah yang bermitra dengan UMKM.

"Kemitraan usaha besar dengan UMKM emang kita dorong karena catatan pengalaman di dalam negeri dan negara di luar UMKM yang tumbuh besar itu yang bermitra dengan usaha besar terintegrasi sistem produksinya dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku supplier setengah jadi sparepart dan lain sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan dengan adanya UU Cipta Kerja, yang tidak kalah penting ialah adanya pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

"Saya kira ini akan mempermudah one gate policy percepatan dan pengembangan UMKM, lalu insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, lalu pemerintah juga prioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk biayai pemberdayaan dan pengembangan UMKM," kata Teten.

Di bidang perlindungan hukum juga tak ketinggalan, dengan adanya UU Cipta Kerja Teten menyebutkan akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan juga perlindungan hukum.

Baca Juga: Teten Masduki sebut banpres produktif telah tersalur 100%

Dari segi pemasaran misalnya akan ada prioritas produk atau jasa dari UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belanja pemerintah akan diprioritaskan agar dapat menyerap produk yang dihasilkan oleh UMKM.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×