Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, secara teori dampak kebijakan tersebut diperkirakan hampir setara dengan surplus dari sektor migas dan sumber daya alam (SDA), meski dirinya belum mengingat angka pastinya.
"Saya nggak tahu hitungan pastinya, secara teoritis hampir sama dengan surplus dari sektor migas, sektor SDA. Cuma saya lupa jumlahnya berapa," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Apindo Sebut Revisi Aturan DHE SDA Bakal Perberat Arus Kas Eksportir
Menurutnya, pemerintah akan mulai memantau dampak implementasi aturan baru tersebut sebulan setelah kebijakan berlaku efektif pada Juni mendatang. Pemerintah juga akan memperhatikan respons pasar modal dan sektor keuangan terhadap kebijakan itu.
"Tapi saya pikir akan signifikan. Akan kita lihat sebulan setelah Juni itu ke depan dampaknya seperti apa, termasuk reaksi di pasar modal dan sektor keuangan seperti apa. Harusnya akan positif," katanya.
Meski demikian, Purbaya mengakui pada awal penerapan aturan baru itu kemungkinan muncul kekhawatiran di pasar. Namun ia meyakini kondisi tersebut hanya bersifat sementara.
"Tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara nggak langsung," imbuhnya.
Purbaya menilai kebijakan DHE SDA yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir belum memberikan dampak optimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
Karena itu, pemerintah memperkuat aturan agar devisa hasil ekspor benar-benar tersimpan di dalam negeri. "Dampaknya ke cadangan devisa hampir nol. Jadi kita perkuat supaya betul-betul ada berdampak," jelasnya.
Ia bahkan menegaskan, bila kebijakan baru itu nantinya tetap tidak memberikan dampak terhadap cadangan devisa, berarti masih terdapat celah aliran dana ke luar negeri yang belum termonitor.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026
Purbaya juga menyoroti praktik yang selama ini terjadi, yakni eksportir menempatkan devisa di perbankan domestik hanya sementara sebelum dana tersebut kembali dialirkan ke luar negeri melalui bank tertentu.
"Eksportir masuk ke sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor. Sehingga cadangan devisanya nggak meningkat sama sekali yang dari program DHE," pungkas Purbaya.
Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan di bank dalam negeri mana pun.
Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%.
Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Bakal Rilis, Perhapi Ingatkan Risiko Cashflow Perusahaan Tambang
Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.
Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.
Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













