kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Senin, 20 April 2020 / 17:00 WIB
Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan sanksi pada pelaku usaha.

Hal itu berkaitan dengan operasional usaha di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Pasalnya mayoritas usaha yang masih beroperasi merupakan sektor yang mendapat pengecualian.

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku usaha nakal yang tak patuhi PSBB

"Berhati-hati jangan sampai dia masuk dalam sektor pengecualian tapi masih mendapat teguran," ujar Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/4).

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB mengecualikan sejumlah kantor untuk libur saat PSBB. Antara lain kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Ini kementerian yang anggarannya dipangkas paling banyak

Selain itu ada pula fasilitas umum seperti ritel yang juga masih diizinkan beroperasi. Ada pula surat edaran Menteri Perindustrian yang mengizinkan sejumlah industri manufaktur tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk gedung perkantoran yang masih beroperasi. Hl itu disebabkan karena terdapat penyewa yang masuk dalam sekkor pengecualian sehingga harus tetap beroperasi.

"Kelihatan masih ada aktifitas karena banyak yang masih beroperasi, Mungkin ada yang tidak mengikuti tapi sebagian besar masuk dalam sektor pengecualian," terang Shinta.

Sebelumnya pemerintah mengevaluasi penerapan PSBB yang masih belum efektif karena masih adanya kegiatan perkantoran. Hal itu membuat penggunaan transportasi umum masih tinggi.

Baca Juga: Baleg DPR utamakan bahas kluster UMKM dari RUU Cipta Kerja

"Kalau kantor disiplin ngak pekerjakan karyawannya atau hanya 50% otomatis moda transportasi dikurangi," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi kantor yang tidak sesuai dengan PSBB. Terdapat sejumlah tindakan yang disiapkan mulai dari teguran hingga sanksi denda dan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×