kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Senin, 20 April 2020 / 17:00 WIB
Pemerintah ancam sanksi perusahaan nakal saat PSBB, begini respons Apindo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Termasuk gedung perkantoran yang masih beroperasi. Hl itu disebabkan karena terdapat penyewa yang masuk dalam sekkor pengecualian sehingga harus tetap beroperasi.

"Kelihatan masih ada aktifitas karena banyak yang masih beroperasi, Mungkin ada yang tidak mengikuti tapi sebagian besar masuk dalam sektor pengecualian," terang Shinta.

Sebelumnya pemerintah mengevaluasi penerapan PSBB yang masih belum efektif karena masih adanya kegiatan perkantoran. Hal itu membuat penggunaan transportasi umum masih tinggi.

Baca Juga: Baleg DPR utamakan bahas kluster UMKM dari RUU Cipta Kerja

"Kalau kantor disiplin ngak pekerjakan karyawannya atau hanya 50% otomatis moda transportasi dikurangi," jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi kantor yang tidak sesuai dengan PSBB. Terdapat sejumlah tindakan yang disiapkan mulai dari teguran hingga sanksi denda dan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×