Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan terkait insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan tersebut lantaran selama ini banyak multitafsir di kalangan investor terkait besaran penanaman modal dan insentif fiskal yang dapat diperoleh.
Regulasi yang akan diubah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK.
Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin
Melalui perubahan regulasi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, nantinya jangka waktu pemberian fasilitas Tax Holiday di KEK akan bersifat tetap (fixed), tidak lagi dalam kisaran tahun seperti sebelumnya.
“Dulu kan masih pakai range untuk nilai investasi sekian, akan dapat Tax Holiday untuk jangka sekian hingga sekian tahun. Itu akan diubah jadi fixed periode tahunnya supaya memberi kepastian dan tidak ada lagi multitafsir,” tutur Darmin.
Sebelumnya dalam PP 96/2015, untuk kegiatan utama dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun.
Untuk kegiatan utama dengan nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapat insentif Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun.
Sementara untuk KEK tertentu yang ditetapkan seperti KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Sorong dengan nilai investasi lebih kecil dari Rp 500 miliar, mendapatkan Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun.
Baca Juga: Pemprov berharap Banten segera bangkit, investor tanamkan modalnya, dan turis datang
Dalam revisi PP yang rencananya terbit pada Oktober ini, pemerintah mengubah kriteria tersebut untuk memberi kepastian bahwa setiap investor di KEK akan mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar 100%.
Yang membedakan hanyalah periode waktu yang ditetapkan untuk range nilai penanaman modal tertentu. Untuk nilai investasi Rp 100 miliar sampai dengan kurang dari Rp 500 miliar mendapat Tax Holiday 100% untuk periode lima tahun.
Nilai investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 2,5 triliun juga mendapat Tax Holiday 100% dengan periode tujuh tahun. Nilai investasi Rp 2,5 triliun sampai kurang dari Rp 7,5 T diberikan Tax Holiday 100% selama sepuluh tahun.
Sementara, nilai investasi Rp 7,5 triliun sampai kurang dari Rp 20 triliun akan mendapatkan Tax Holiday 100% untuk jangka waktu 15 tahun. Nilai investasi di atas Rp 20 tahun akan mendapat Tax Holiday 100% selama 20 tahun.
Baca Juga: Banten West Java: Tanjung Lesung mulai pulih dan siap sambut wisatawan kembali
Untuk semua besaran nilai investasi tersebut, pemerintah memberikan perpanjangan Tax Holiday sebesar 50% untuk masa transisi selama dua tahun.
Sementara untuk Mini Tax Holiday yaitu sebesar 50% diberikan pada nilai investasi sebesar Rp 20 miliar sampai kurang dari Rp 100 miliar untuk periode lima tahun. Perpanjangan Tax Holiday sebesar 25% diberikan untuk masa transisi selama dua tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo memastikan revisi aturan ini akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Ini sudah selesai, sudah kami serahkan ke Presiden. Jadi sudah tinggal menunggu ditandatangan oleh Presiden saja,” kata Wahyu, Kamis (10/10).
Baca Juga: Jurus Bupati Pandeglang Irna Narulita mendorong pariwisata selepas tsunami tahun lalu
Selanjutnya, perubahan PP 96/2015 ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan pada aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di bawah Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News