Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Nilai investasi Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 2,5 triliun juga mendapat Tax Holiday 100% dengan periode tujuh tahun. Nilai investasi Rp 2,5 triliun sampai kurang dari Rp 7,5 T diberikan Tax Holiday 100% selama sepuluh tahun.
Sementara, nilai investasi Rp 7,5 triliun sampai kurang dari Rp 20 triliun akan mendapatkan Tax Holiday 100% untuk jangka waktu 15 tahun. Nilai investasi di atas Rp 20 tahun akan mendapat Tax Holiday 100% selama 20 tahun.
Baca Juga: Banten West Java: Tanjung Lesung mulai pulih dan siap sambut wisatawan kembali
Untuk semua besaran nilai investasi tersebut, pemerintah memberikan perpanjangan Tax Holiday sebesar 50% untuk masa transisi selama dua tahun.
Sementara untuk Mini Tax Holiday yaitu sebesar 50% diberikan pada nilai investasi sebesar Rp 20 miliar sampai kurang dari Rp 100 miliar untuk periode lima tahun. Perpanjangan Tax Holiday sebesar 25% diberikan untuk masa transisi selama dua tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo memastikan revisi aturan ini akan segera terbit dalam waktu dekat.
“Ini sudah selesai, sudah kami serahkan ke Presiden. Jadi sudah tinggal menunggu ditandatangan oleh Presiden saja,” kata Wahyu, Kamis (10/10).
Baca Juga: Jurus Bupati Pandeglang Irna Narulita mendorong pariwisata selepas tsunami tahun lalu
Selanjutnya, perubahan PP 96/2015 ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan pada aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di bawah Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News