kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.334   53,00   0,33%
  • IDX 7.899   -28,29   -0,36%
  • KOMPAS100 1.108   -5,40   -0,49%
  • LQ45 819   -10,18   -1,23%
  • ISSI 266   0,27   0,10%
  • IDX30 423   -5,89   -1,37%
  • IDXHIDIV20 492   -5,62   -1,13%
  • IDX80 123   -1,45   -1,16%
  • IDXV30 132   -1,40   -1,05%
  • IDXQ30 137   -1,76   -1,27%

Klik Simzat.kemenag.go.id, Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Dibuka Hingga 9/9/2025


Selasa, 26 Agustus 2025 / 12:59 WIB
Klik Simzat.kemenag.go.id, Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Dibuka Hingga 9/9/2025
ILUSTRASI. Klik Simzat.kemenag.go.id, Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Dibuka Hingga 9/9/2025


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera kunjungi link website https://simzat.kemenag.go.idKementerian Agama (Kemenag) membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

Pendaftaran seleksi calon anggota Baznas ini untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025.

Dilansir dari website resmi Kemenag, seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui link : https://simzat.kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Kaget! Penghasilan DPR Setara 42 Gaji UMP Jakarta, 105 UMK Banjarnegara

Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi calon anggota Baznas antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertakwa kepada Allah Swt;
  4. Berakhlak mulia;
  5. Berusia paling rendah 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak menjadi anggota partai politik;
  8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
  9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;
  10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha MilikNegara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Memiliki visi, misi, dan program kerja

Sedangkan dokumen persyaratan perdaftaran calon anggota BAZNAS antara lain:

a. Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. Asli Ijazah sarjana;
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
4) Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.

Tonton: Trump Ultimatum Putin: Damai Atau Rusia Kena Sanksi Lebih Keras!

Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:

1. Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025

2. Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025

4. Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025

5. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025

6. Seleksi Wawancara: 26 September - 2 Oktober 2025

7. Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Sebagai catatan, jadwal tahapan seleksi yang tercantum dalam pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: Selain Fantastis, Gaji & Tunjangan DPR Juga Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata DJP

Selanjutnya: Recapital Asset Management Bidik AUM Capai Rp 4 Triliun Hingga Akhir 2025

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday Periode 26-28 Agustus 2025, Kiwi Gold Diskon Rp 16.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×