Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani meracik kebijakan fiskal untuk menopang perekonomian di tengah tekanan berat saat ini. Salah satunya melalui percepatan pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani: Stimulus fiskal siap secara teknis, tinggal tunggu Kemenko
Kenaikan batas maksimal nominal restitusi pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, terutama perusahaan, dalam mengelola arus kas di tengah tekanan perekonomian saat ini.
“Virus corona membuat pergerakan orang menjadi berhenti sehingga pendapatan menjadi lebih rendah dan cashflow terganggu padahal ini sangat penting untuk dunia usaha,” tutur Sri Mulyani, Selasa (10/3).
Adapun percepatan restitusi pajak merupakan program yang telah dijalankan pemerintah sejak April 2018 dengan tujuan mengurangi beban biaya kepatuhan (compliance).
Selain mempercepat restitusi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 sebelumnya juga telah menetapkan kenaikan batas maksimal restitusi menjadi Rp 1 miliar untuk PPh wajib pajak badan dan PPN pengusaha kena pajak (PKP). Sementara, restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau kerja lepas tetap maksimal Rp 100 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, nantinya batasan tersebut akan dinaikkan lagi menjadi Rp 5 miliar bagi wajib pajak persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah.
“ Itu untuk mengakselerasi lagi restitusi pajak dengan tujuan membantu cashflow para pengusaha yang berhak atas restitusi tersebut dalam kondisi ekonomi menantang saat ini,” kata Hestu.
Baca Juga: Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran