kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pemerintah akan mengkaji ulang aturan Free Trade Zone


Sabtu, 12 Maret 2011 / 09:15 WIB
Pemerintah akan mengkaji ulang aturan Free Trade Zone
ILUSTRASI. Girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK, yang berada di bawah naungan YG Entertainment


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji ulang peraturan pemerintah yang mengatur kawasan perdagangan bebas alias free trade zone (FTZ). Tujuannya adalah menertibkan lalu lintas barang dan jasa dari dan ke kawasan perdagangan bebas, terutama di Sabang, Batam, Bintan dan Karimun, agar tidak ada potensi pajak yang hilang.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam kaji ulang itu tidak ada perubahan konsepsi perpajakan. Cuma ada pengaturan tentang perpajakan barang dan jasa yang berasal dari dan ke tempat lain di dalam daerah pabean. Selain itu, pemerintah akan mengkaji perpajakan sejumlah sektor, seperti sektor telekomunikasi dan penerbangan.

Aturan FTZ tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/2009 tentang peraturan mengenai Perlakuan Perpajakan atas Kawasan Bebas.

Nantinya, pemerintah akan melebur kedua peraturan itu menjadi satu. Dalam aturan yang baru itu, pemerintah bakal membebaskan enam transaksi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Ini mengakomodir usulan perubahan dari pengusaha di kawasan tersebut," ujar Suryo.

Dari enam transaksi yang akan bebas PPN dan PPnBM, salah satunya pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) berupa mesin dan peralatan terkait kegiatan usaha ke tempat di luar FTZ dalam jangka waktu tertentu. Ini juga berlaku untuk pengembalian mesin atau peralatan terkait kegiatan usaha dari dalam FTZ ke luar FTZ . “Jangka waktu yang diberikan enam bulan sejak transaksi,” kata Suryo.

Suryo menambahkan, pemerintah juga menetapkan pulau Janda Berhias yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau itu masuk ke dalam gugusan FTZ Batam, Bintan, Karimun (BBK). Sejak pertengahan tahun lalu, pulau tersebut memang diusulkan menjadi FTZ untuk industri dan kelistrikan. Status tersebut ditetapkan PP Nomor 5 Tahun 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×