Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah mempersilakan pemerintah daerah Kepulauan Riau untuk mengusulkan daerah yang akan dijadikan menjadi bagian free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Untuk itu, Hatta mengatakan, pemerintah melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memberikan jangka waktu hingga satu bulan ini bagi Kepulauan Riau mengajukan usulan. Saat ini, Dewan Kawasan baru menerima satu usulan daerah untuk menjadi bagian FTZ Batam.
"Ada usulan Pulau Janda Berhias yang tadinya masuk kawasan Batam tapi tidak masuk peraturan pemerintah. Ini tentunya memerlukan kajian," ucap Hatta usai memimpin rapat evaluasi FTZ Batam, Kamis (12/8).
Sebagaimana diketahui, tidak semua daerah atau wilayah di Batam dikatakan sebagai FTZ. Hanya daerah tertentu di Batam yang ditetapkan pemerintah sebagai FTZ. Pun demikian penetapan FTZ di Bintan dan Karimun. Menurut PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dikatakan kawasan FTZ Batam adalah Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Setokok, Pulau Rempang,Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Sementara itu Muhammad Sani, Gubernur Kepulauan Riau yang hadir dalam rapat evaluasi FTZ Batam menuturkan, pemerintah daerah mengusulkan Pulau Janda Berhias lantaran lokasinya strategis yakni berdekatan dengan Singapura.
Rencananya, bila Dewan Nasional KEK setuju kalau Janda Berhias menjadi FTZ, maka wilayah itu untuk mengembangkan industri dan petroleum.
Pemerintah provinsi Kepulauan Riau optimistis, Pulau Janda Berhias yang memiliki luas 1.000 hektar itu bakal menarik banyak investor. Saat ini saja, Sani mengaku paling tidak sudah ada empat investor yang
berniat berinvestasi. "Kami perkirakan bisa menarik investasi sebanyak Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun," papar Sani dengan bersemangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News