CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pulau Janda Berhias masuk FTZ Batam


Jumat, 21 Januari 2011 / 09:53 WIB
Pulau Janda Berhias masuk FTZ Batam


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) semakin mengembang. Pemerintah bakal memasukkan gugusan Pulau Janda Berhias yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau menjadi bagian dari kawasan perdagangan bebas BBK.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, masuknya Pulau Janda Berhias dalam kawasan perdagangan bebas tersebut sudah melalui kajian mendalam pemerintah. "Kajiannya komprehensif dan kami harapkan dapat mengembangkan kawasan tersebut agar lebih kompetitif lagi," ujarnya, Kamis (20/1).

Untuk itu, lanjut Hatta, pemerintah akan membentuk kelompok kerja bersama dengan Pemerintah Singapura, guna mempromosikan kawasan perdagangan bebas yang baru tersebut.

Kedekatan geografis dengan Singapura dan kemudahan akses transportasi menjadi alasan utama Pulau Janda Berhias menjadi bagian dari kawasan perdagangan bebas BBK. "Kami akan relaunching promosi dari kawasan BBK tersebut," janji Hatta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, zona perdagangan bebas BBK meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru.

Status kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas tersebut berlaku hingga 70 tahun, terhitung sejak 2007. "Dalam Keputusan Presiden mengenai pembentukan Batam, Pulau Janda Berhias termasuk di dalamnya, tapi belum termasuk kawasan perdagangan bebas," kata Hatta.

Sekadar informasi saja, pada pertengahan tahun lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan ke pemerintah pusat agar memasukkan Pulau Janda Berhias ke dalam Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas alias Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan itu dengan pertimbangan letak Janda Berhias yang strategis, yakni berdekatan dengan Singapura.

Kalau pemerintah pusat menyetujui usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri akan mengembangkan industri dan petroleum di pulau itu. Mereka optimistis, Janda Berhias yang memiliki luas sekitar 1.000 hektare itu dapat menarik banyak investor.

Menurut Gubernur Kepri Muhammad Sani, paling tidak sudah ada empat penanam modal yang berminat membiakkan duitnya di pulau tersebut. Ia pun memperkirakan Janda Berhias bisa menarik investasi sebanyak Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×