Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan mengatakan, pemerintah akan melakukan pemutihan lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam terkait upaya pemerintah memuluskan pelaksanaan free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Rencananya, pemutihan lahan tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu. Menurut Zulkifli, pemerintah telah mengantongi restu dari Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2006. "Hanya belum selesai prosedurnya, sudah terbit UU Tata Ruang yang melarang adanya pemutihan, karena itu tadi disepakati untuk tetap dilakukan karena status Batam itu pengelolaan secara khusus," ucap Zulkifli usai mengikuti rapat kerja di kantor menko perekonomian, Kamis (12/8).
Lahan yang akan diputihkan pemerintah itu merupakan kawasan hutan yang sejak lama terkena kasus tumpang tindih. "Tadi disepakati kalau UU tidak dapat berlaku mundur. Artinya akan tetap dilakukan lahan penggantian yakni satu banding dua," kata Zulkifli.
Sementara menurut Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, dari sisi hukum, pemerintah memang dimungkinkan untuk melakukan hal itu. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan telah mengantongi kajian hukum dari kantor Sekretariat Negara.
"Terkait areal hutan yang selama 20 tahun tidak terselesaikan itu tadi diputuskan areal yang sudah digunakan itu diproses. Tukar menukar dilanjutkan, artinya akan digantikan lahan di daerah lain di kawasan Batam dan menteri kehutanan akan melakukan pelepasannya," kata Hatta.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian baik kepada masyarakat maupun investor yang telah memanfaatkan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News