kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kendaraan bermotor bebas pajak di Bintan dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 17:03 WIB
Kendaraan bermotor bebas pajak di Bintan dan Karimun


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hasil rapat evaluasi pelaksanaan area perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Balai Karimun memutuskan memperluas pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor. Bila selama ini hanya Batam yang menikmati fasilitas itu kini warga Bintan dan Balai Karimun juga turut serta.

"Dulu ada masalah karena Bea Cukai menganggap itu hanya untuk Batam tidak untuk Bintan dan Karimun. Sekarang sudah ada kesepakatan," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis (12/8).

Hidayat menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM akan diberikan bagi setiap penjualan kendaraan motor baru baik di Batam maupun Bintan dan Karimun. Asal tahu saja, fasilitas pajak tidak dipungut diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di kawasan perdagangan bebas yang dibuktikan dengan dokumen dokumen yang telah disahkan oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×