kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.980   9,00   0,05%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Kendaraan bermotor bebas pajak di Bintan dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 17:03 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hasil rapat evaluasi pelaksanaan area perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Balai Karimun memutuskan memperluas pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor. Bila selama ini hanya Batam yang menikmati fasilitas itu kini warga Bintan dan Balai Karimun juga turut serta.

"Dulu ada masalah karena Bea Cukai menganggap itu hanya untuk Batam tidak untuk Bintan dan Karimun. Sekarang sudah ada kesepakatan," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis (12/8).

Hidayat menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM akan diberikan bagi setiap penjualan kendaraan motor baru baik di Batam maupun Bintan dan Karimun. Asal tahu saja, fasilitas pajak tidak dipungut diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di kawasan perdagangan bebas yang dibuktikan dengan dokumen dokumen yang telah disahkan oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×