CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kendaraan bermotor bebas pajak di Bintan dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 17:03 WIB
Kendaraan bermotor bebas pajak di Bintan dan Karimun


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hasil rapat evaluasi pelaksanaan area perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Balai Karimun memutuskan memperluas pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor. Bila selama ini hanya Batam yang menikmati fasilitas itu kini warga Bintan dan Balai Karimun juga turut serta.

"Dulu ada masalah karena Bea Cukai menganggap itu hanya untuk Batam tidak untuk Bintan dan Karimun. Sekarang sudah ada kesepakatan," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis (12/8).

Hidayat menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM akan diberikan bagi setiap penjualan kendaraan motor baru baik di Batam maupun Bintan dan Karimun. Asal tahu saja, fasilitas pajak tidak dipungut diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di kawasan perdagangan bebas yang dibuktikan dengan dokumen dokumen yang telah disahkan oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×