Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hasil rapat evaluasi pelaksanaan area perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Balai Karimun memutuskan memperluas pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah bagi kendaraan bermotor. Bila selama ini hanya Batam yang menikmati fasilitas itu kini warga Bintan dan Balai Karimun juga turut serta.
"Dulu ada masalah karena Bea Cukai menganggap itu hanya untuk Batam tidak untuk Bintan dan Karimun. Sekarang sudah ada kesepakatan," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat, Kamis (12/8).
Hidayat menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM akan diberikan bagi setiap penjualan kendaraan motor baru baik di Batam maupun Bintan dan Karimun. Asal tahu saja, fasilitas pajak tidak dipungut diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di kawasan perdagangan bebas yang dibuktikan dengan dokumen dokumen yang telah disahkan oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News