kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Fasilitas pajak hanya untuk Batam, Bintan, dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan Indonesia mengatakan, fasilitas pajak yang diberikan untuk penjualan kendaraan bermotor baru di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) hanya untuk di lingkungan kawasan tersebut.

Untuk memastikan hal itu berjalan baik, pemerintah akan memberikan nomor plat kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan baru di daerah BBK. "Jadi kendaraan tidak boleh keluar BBK karena harus ada pemberian tanda khusus,” ucap Mari usai mengikuti rapat evaluasi Free Trade Zone Batam Bintan Karimun, Kamis (12/8).

Fasilitas bebas pajak, baik bea masuk maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ((PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) memang ditujukan pemerintah untuk dinikmati hanya oleh masyarakat Batam, Bintan, dan Karimun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×