kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Fasilitas pajak hanya untuk Batam, Bintan, dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan Indonesia mengatakan, fasilitas pajak yang diberikan untuk penjualan kendaraan bermotor baru di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) hanya untuk di lingkungan kawasan tersebut.

Untuk memastikan hal itu berjalan baik, pemerintah akan memberikan nomor plat kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan baru di daerah BBK. "Jadi kendaraan tidak boleh keluar BBK karena harus ada pemberian tanda khusus,” ucap Mari usai mengikuti rapat evaluasi Free Trade Zone Batam Bintan Karimun, Kamis (12/8).

Fasilitas bebas pajak, baik bea masuk maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ((PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) memang ditujukan pemerintah untuk dinikmati hanya oleh masyarakat Batam, Bintan, dan Karimun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×