kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.688   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.476   81,50   0,97%
  • KOMPAS100 1.175   6,69   0,57%
  • LQ45 857   3,73   0,44%
  • ISSI 292   1,80   0,62%
  • IDX30 447   2,88   0,65%
  • IDXHIDIV20 515   2,17   0,42%
  • IDX80 132   0,62   0,47%
  • IDXV30 139   0,33   0,24%
  • IDXQ30 142   0,64   0,45%

Fasilitas pajak hanya untuk Batam, Bintan, dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan Indonesia mengatakan, fasilitas pajak yang diberikan untuk penjualan kendaraan bermotor baru di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) hanya untuk di lingkungan kawasan tersebut.

Untuk memastikan hal itu berjalan baik, pemerintah akan memberikan nomor plat kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan baru di daerah BBK. "Jadi kendaraan tidak boleh keluar BBK karena harus ada pemberian tanda khusus,” ucap Mari usai mengikuti rapat evaluasi Free Trade Zone Batam Bintan Karimun, Kamis (12/8).

Fasilitas bebas pajak, baik bea masuk maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ((PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) memang ditujukan pemerintah untuk dinikmati hanya oleh masyarakat Batam, Bintan, dan Karimun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×