kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Fasilitas pajak hanya untuk Batam, Bintan, dan Karimun


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:31 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan Indonesia mengatakan, fasilitas pajak yang diberikan untuk penjualan kendaraan bermotor baru di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) hanya untuk di lingkungan kawasan tersebut.

Untuk memastikan hal itu berjalan baik, pemerintah akan memberikan nomor plat kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus untuk kendaraan baru di daerah BBK. "Jadi kendaraan tidak boleh keluar BBK karena harus ada pemberian tanda khusus,” ucap Mari usai mengikuti rapat evaluasi Free Trade Zone Batam Bintan Karimun, Kamis (12/8).

Fasilitas bebas pajak, baik bea masuk maupun fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ((PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) memang ditujukan pemerintah untuk dinikmati hanya oleh masyarakat Batam, Bintan, dan Karimun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×